Pernyataan mereka disampaikan dalam konferensi pers antara Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan TNI Angkatan Laut (AL), Senin (6/1/2025).
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan kronologi kejadian itu dari hasil penyelidikan.
"Di Indomaret KM 45, nah di situlah terjadi upaya perampasan atau pengambilalihan, maksudnya pengambilalihan dari pihak rental ya, tapi karena adanya situasi yang agak tarik-menarik di sana sehingga terjadilah penembakan," ujarnya dalam konferensi pers itu terkait kejadian penembakan.
Ia juga memaparkan kejadian laporan pihak korban ke Polsek Cinangka.
"Datang sekitar pukul 02.30 waktu Indonesia bagian barat kemudian diterima oleh anggota piket," ungkap Suyudi.
Baca Juga: Polisi Telah Periksa 18 Saksi Kasus Dugaan Penembakan Pengacara Rudy S Gani di Sulawesi Selatan
Namun, ada kekeliruan dalam pelaporan ini, "Dilaporkanlah ke kapolseknya untuk meminta petunjuk, nah pada saat melaporkan kepada kapolseknya, Bripka Deri (petugas piket) ini tidak utuh melaporkannya," kata Suyudi.
"Seharusnya ini adalah terkait dengan rental penyewaan kendaraan yang didugakan digelapkan, tapi dilaporkannya leasing kepada kapolseknya," ucapnya.
Di akhir, ia menjelaskan tentang dugaan pelanggaran oleh anggota Polsek Cinangka dalam kejadian ini.
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan adalah demosi atau PTDH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat).
"Dalam pemeriksaan penyidik dari Propam, ini adalah dugaan pelanggaran dan tentunya akan kita tindak tegas ya anggota ini, baik secara etika, yang sanksinya dapat kita demosi bahkan yang terberat adalah bisa di PTDH," kata Suyudi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.