JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Kebijakan ini hanya berlaku untuk barang mewah yang saat ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Jadi hari ini yang dikenakan PPnBM sebetulnya tinggal sedikit jenis barang. Walaupun kita belah dua (kelompok) jadi barang-barang kendaraan bermotor dan barang yang bukan kendaraan bermotor," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Kamis (2/1/2025) dikutip dari Kompas.com.
Menurut Suryo, kriteria barang mewah yang dikenakan PPnBM sekaligus PPN 12 persen mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2022 untuk kendaraan bermotor dan PMK Nomor 15 Tahun 2023 untuk selain kendaraan bermotor.
"Barang-barang itulah sebetulnya yang di satu sisi dikenakan PPnBM, di sisi yang lain barang itulah yang dikenakan PPN dengan tarif 12 persen dan DPP-nya 100 persen penuh," ucapnya.
Berikut daftar barang mewah yang terkena kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Baca Juga: 1 Lagi Anggota Polri Disanksi Buntut Kasus Pemerasan DWP 2024, Demosi 8 Tahun
Kategori Kendaraan Bermotor:
Kategori Non-Kendaraan Bermotor:
Baca Juga: 4 Kelompok Barang Kena PPN 12 Persen, Mulai Apartemen, Balon Udara, hingga Senjata
Suryo menegaskan bahwa selain barang-barang tersebut, tarif PPN tetap 11 persen. Sementara barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, daging, telur, dan susu tetap mendapat pembebasan PPN.
"Kalau ditanya barangnya apa saja? Ya cuma ini. Enggak ada yang lain yang dikenakan kenaikan 1 persen PPN kemarin. Sedangkan barang yang lain tetap sama, tidak mengalami kenaikan jumlah yang dibayarkan kepada negara untuk PPN-nya," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.