Kompas TV regional papua maluku

Pemprov Papua Tengah Alokasikan Kuota 90 Persen Pegawai Non-ASN untuk OAP

Kompas.tv - 28 Maret 2025, 14:48 WIB
pemprov-papua-tengah-alokasikan-kuota-90-persen-pegawai-non-asn-untuk-oap
Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa (kiri) didampingi Wakil Gubernur Papua Tengah Deinas Geley. (Sumber: Humas Setda Provinsi Papua Tengah via Antara)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Desy Afrianti

TIMIKA, KOMAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menetapkan kuota Orang Asli Papua (OAP) di pemerintahan hingga 90 persen. Kuota 90 persen OAP berlaku untuk pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kontrak.

Keputusan ini diambil Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa melalui Surat Edaran Nomor 800.1/146-2/SET terkait pengelolaan pegawai Non-ASN/Kontrak di lingkungan Pemprov Papua Tengah untuk 2025.

"Dengan menerapkan sistem kuota 90 persen untuk OAP diharapkan semakin banyak masyarakat asli Papua yang mendapatkan kesempatan bekerja di pemerintahan daerah," kata Meki dalam siaran pers pada Jumat (28/3/2025).

"Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap Perangkat Daerah wajib mengalokasikan 90 persen pegawai Non-ASN/Kontrak untuk Orang Asli Papua (OAP) dan 10 persen bagi non-OAP."

Baca Juga: Anggota Komisi XIII DPR: Penyerangan KKB terhadap Guru dan Nakes di Papua adalah Pelanggaran HAM

Meki Nawipa menjelaskan, kebijakan ini ditempuh untuk meningkatkan partisipasi masyarakat asli Papua di sektor pemerintahan. 

Selain itu, Meki menyebut perangkat daerah yang telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang pegawai non-ASN/kontrak, pembayaran upah hanya bisa dilakukan hingga Maret 2025.

"Kemudian harus dilakukan revisi jumlah pegawai sesuai ketentuan yang telah ditetapkan," kata Meki dikutip Antara.

Gubernur Papua Tengah menyebut, bagi instansi yang belum mengeluarkan SK tentang tenaga non-ASN/kontrak diwajibkan menyusun SK sesuai aturan terbaru.

"Kebijakan ini diambil dalam rangka optimalisasi pengelolaan tenaga kerja non ASN di Papua Tengah serta meningkatkan partisipasi masyarakat asli dalam pemerintahan," kata Meki Nawipa.

Dia menegaskan surat edaran terbaru menjadi pedoman seluruh perangkat di lingkungan Pemrov Papua Tengah mengelola tenaga non-ASN/kontrak ke depannya.

"Keputusan Gubernur Papua Tengah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua melalui kebijakan afirmatif di sektor ketenagakerjaan," katanya.

Baca Juga: OPM Serang Guru-Nakes di Yahukimo Papua dan Tewaskan Seorang Guru, 46 Orang Dievakuasi

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x