Adapun dalam putusannya, Majelis Hakim PN Surabaya menuturkan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 tahun 2017, tentang pemberian santunan kepada korban kecelakaan.
Dalam aturan tersebut, korban meninggal dunia disebut berhak mendapatkan santunan Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka diberikan santunan senilai Rp20-25 juta.
Meski demikian, hakim memiliki pertimbangan sehingga putusan lebih ringan. Pertama, berdasarkan putusan kasasi di Mahkamah Agung, para termohon dihukum karena kealpaannya membuat orang lain meninggal dunia.
“Hal ini berdasarkan pada pertimbangan pada putusan kasasi di mana perbuatan termohon 1, 2, 3, 4 dan 5 ialah karena unsur kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” kata hakim.
Baca Juga: 2 Perwira Polisi Polres Malang Terpidana Tragedi Kanjuruhan Dieksekusi ke Rutan Surabaya
Pertimbangan lainnya, hakim juga menyebut pihak Arema FC telah memberikan santunan kepada korban meninggal dan luka-luka.
Begitu juga pemerintah pusat dan daerah disebut sudah memberikan santunan serta Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada para keluarga korban.
Hakim juga menyebut keputusan ini sudah menimbang keterangan dari yang menyebut nilai restitusi harus menyesuaikan kemampuan termohon.
Atas putusan tersebut, LPSK menyatakan untuk mengajukan banding.
Sumber : Tribun Jatim.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.