Kompas TV nasional hukum

Hakim Kasus Kanjuruhan Putuskan Restitusi Hanya Rp15 Juta: Keluarga Korban Menangis, LPSK Banding

Kompas.tv - 1 Januari 2025, 08:23 WIB
hakim-kasus-kanjuruhan-putuskan-restitusi-hanya-rp15-juta-keluarga-korban-menangis-lpsk-banding
Seorang ibu menangis histeris (kiri) usai mendengar putusan restitusi tragedi Kanjuruhan untuk anaknya yang tewas hanya ditetapkan Rp15 juta. (Sumber: tribunjatim.com/Tony Hermawan.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

SURABAYA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan restitusi atau ganti rugi yang diajukan puluhan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dalam sidang putusan yang digelar Selasa (31/12/2024).

Namun, jumlah restitusi yang diberikan untuk keluarga korban lebih rendah dari tuntutan sebesar Rp17,2 miliar.

Hak restitusi untuk keluarga korban meninggal dunia diputuskan senilai Rp15 juta dan korban luka-luka senilai Rp10 juta, dengan total restitusi Rp1,02 miliar.

Putusan tersebut menuai kekecewaan dari keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Tangis mereka pun pecah mendengar putusan tersebut.

Sebab, nilai restitusi tidak sesuai yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakni sebesar Rp17,2 miliar.

Sulyah, ayah yang kehilangan anak usia 14 tahun akibat Tragedi Kanjuruhan merasa putusan tersebut sangat menyakitkan bagi pihaknya.

Baca Juga: Kenang Peringatan 2 Tahun Tragedi Kanjuruhan Dalam Pameran

"Sekarang yang menyakitkan restitusi per korban meninggal dunia hanya dapat Rp15 juta," kata Sulyah, Selasa, dikutip dari Tribun Jatim.

Ia pun mengaku dirinya yang hanya orang biasa tak bisa berbuat banyak terkait putusan tersebut.




Sumber : Tribun Jatim.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x