JAKARTA, KOMPAS TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto menyinggung adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak yang sudah dipecat oleh PDIP dalam penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Namun, Hasto tak menyebutkan secara detail ihwal identitas yang diduga melakukan intimidasi kepada lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Orang Kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah yang Pernah Ngaku Dititipkan Uang oleh Harun Masiku
“Ketika muncul berbagai intimidasi agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan, sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan tiga periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu, maka demi konstitusi, Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi,” kata Hasto dalam keterangannya.
Hasto menyatakan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tetap tegas menjaga konstitusi dan menolak segala bentuk upaya yang bertentangan dengan demokrasi, termasuk wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
Menurut Hasto, partainya selalu mengedepankan nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Ia menegaskan, meski menghadapi tekanan besar, partainya akan terus berdiri teguh demi menjaga supremasi hukum yang berkeadilan.
“Ketika aparat penegak hukum digunakan dengan segala cara untuk melakukan intimidasi, sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis, maka pilihan untuk menghadapi tembok tebal kekuasaan itu wajib dilakukan oleh kader-kader PDIP,” ujarnya.
KPK mengumumkan penetapan Hasto sebagai tersangka kasus suap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, Selasa (24/12).
Hasto menjadi tersangka bersama-sama dengan Harun Masiku yang saat ini masih menjadi buron.
KPK mendasarkan penetapan tersangka terhadap Hasto pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Lalu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Ini Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku
Kemudian Laporan Pengembangan Penyidikan: LPP- 24/DIK 02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Dalam penjelasannya, pihak KPK mengungkapkan, Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI waktu itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.