JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau Nataru bisa diperpanjang tanpa bikin baru.
Seperti diketahui, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), SIM keliling (Simling), dan gerai SIM tutup selama 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 saat libur Nataru.
Perpanjang masa berlaku SIM yang telah mati saat libur Nataru ini bisa dilakukan mulai hari ini, Jumat 27 Desember 2024.
Baca Juga: 80 Persen Penyebab Kecelakaan Angkutan Umum Pengemudi Kelelahan, Kemenhub Peringatkan Bus Pariwisata
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan," demikian keterangan TMC Polda Metro di akun X, Kamis (26/12/2024).
Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap Jakarta pada Libur Natal 2024 Berlaku 27-31 Desember
Anda bisa melakukan perpanjangan SIM dengan mengunjungi Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat di wilayah domisili Anda.
Selain itu, perpanjang SIM juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang bisa diunduh di Play Store.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.