Kompas TV nasional hukum

Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Sebut Tak Ditanya soal Keberadaan Harun Masiku

Kompas.tv - 18 Desember 2024, 22:26 WIB
diperiksa-kpk-yasonna-laoly-sebut-tak-ditanya-soal-keberadaan-harun-masiku
Foto Arsip. Eks Menkumham, Yasonna Laoly mengaku tidak ditanya penyidik soal keberadaan buronan Harun Masiku dalam pemeriksaan di KPK, Rabu (18/12/2024). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku tidak ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal keberadaan buronan Harun Masiku saat diperiksa pada siang tadi, Rabu (18/12/2024).

Hal tersebut disampaikannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku yang merupakan mantan caleg PDI-P. 

"Tidak, tidak ada sama sekali (ertanyaan soal keberadaan Harun Masiku)," kata Yasonna di  Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu. Dikutip dari tayangan Kompas Malam di KompasTV.

Meski demikian, ia menjelaskan terkait pergerakan yang dilakukan Harun Masiku sebelum dicekal.

"Kan itu dia (Harun Masiku) masuk (Indonesia) tanggal 6 (Januari 2020), keluar tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan itu aja, enggak ada, paling (pertanyaan) turunan turunan yang mem-folow up," jelasnya.

Ia mengungjapkan, materi soal Harun Masiku dalam pemeriksaan terhadap dirinya soal data perlintasan imigrasi Harun Masiku.

Materi tersebut, lanjut Yasona, dikonfirmasi penyidik saat memeriksa dirinya dalam kapasitas sebagai Menkumham periode 2019-2024.

Baca Juga: Yasonna Diperiksa KPK dalam Kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP dan Menkumham

Yasonna mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, dirinya juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P.

Sebagai Ketua DPP PDI-P, ia mengaku ditanya soal permintaan fatwa yang diajukannya kepada Mahkamah Agung (MA).

"Kapasitas saya sebagai ketua DPP, ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57," ujarnya.

"Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," sambungnya.

Adapun KPK sejatinya memeriksa Yasonna sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku pada Jumat (13/12) pekan lalu.

Namun, Yasonna berhalangan hadir. KPK pun kemudian menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Rabu (18/12).

Seperti diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.

Harun selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga berujung dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak 17 Januari 2020 lalu.

Baca Juga: Pemeriksaan Yasonna Laoly Terkait Kasus Suap Harun Masiku, KPK Dapat Bukti Baru?


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x