JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Keputusan ini tertuang dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Untuk tahun 2025, jumlah hari libur nasional dan cuti bersama masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Cuti bersama dimulai pada 28 Januari 2025 (Selasa) untuk memperingati Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Selanjutnya, cuti bersama diberikan pada 28 Maret 2025 (Jumat) bertepatan dengan Hari Suci Nyepi yang menandai Tahun Baru Saka 1947.
Sementara itu, dalam rangka perayaan Idulfitri 1446 Hijriah, cuti bersama akan berlangsung selama empat hari, yakni pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025 yang jatuh pada hari Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin.
Baca Juga: Cerita Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti, Laporan Ditolak Dua Kali hingga Ditipu Pengacara
“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” disebutkan dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2024 tersebut.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB tersebut dikutip dari setkab.go.id.
Daftar Cuti Bersama Tahun 2025
Berikut adalah daftar lengkap Hari Libur Nasional 2025:
Baca Juga: Harga Daging Ayam di Pasar Pengging Boyolali Naik Jadi Rp30 Ribu per Kilogram
Sumber : Kompas TV, setkab.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.