KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan, Budi Santoso menyatakan bahwa kebutuhan pokok yang banyak dikonsumsi masyarakat tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
Budi Santoso juga menegaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen tidak akan mengerek harga pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), termasuk beras premium.
Saat ini, harga eceran tertinggi beras premium di wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Sulawesi, Bali, dan NTB mencapai Rp 14.900 per kilogram.
Di daerah lain, HET beras premium berkisar antara Rp 15.400 hingga Rp 15.800 per kilogram.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa PPN 12 persen akan dikenakan untuk barang-barang mewah atau premium, seperti bahan pangan premium, serta jasa pendidikan dan kesehatan premium.
Sejumlah barang dan jasa akan dikenakan tarif PPN 12 persen, antara lain beras dalam kategori premium, buah-buahan premium, daging sapi premium yang harganya mencapai jutaan rupiah per kilogram, biaya listrik untuk rumah tangga yang menggunakan daya hingga 3.500 hingga 6.600 Volt Ampere, serta jasa pendidikan berstandar internasional dan rumah sakit kelas VIP atau berstandar premium.
Baca Juga: Insentif PPN 12 Persen Hanya 2 Bulan, Cukupkah Untuk Antisipasi Dampak Negatif?
#ppn #ppn12persen #pajak #beras
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.