JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana atau napi di Indonesia.
Menurut dia, pemberian amnesti bertujuan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan (lapas) yang sudah melebihi kapasitas (overload) dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
“Di samping untuk mengurangi overload dari kapasitas lapas kita, tapi juga atas pertimbangan kemanusiaan,” ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan assesment bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait rencana tersebut.
Baca Juga: Menteri Hukum Usulkan Sekitar 44 Ribu Napi Dapat Amnesti Presiden Prabowo, Sebut Sudah Disetujui
“Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan) yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian, ini kan baru paparan,” katanya.
Supratman lebih lanjut menuturkan, amnesti yang akan diberikan Presiden Prabowo kepada narapidana termasuk yang terkait kasus-kasus penghinaan yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
“Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu Presiden meminta untuk diberi amnesti,” jelasnya.
Selain itu, amnesti rencananya akan diberikan kepada warga binaan dengan kondisi sakit berkepanjangan seperti gangguan jiwa hingga HIV.
Baca Juga: Soal Gelar Pahlawan Nasional Gus Dur, Muhaimin Berharap Segera Terwujud
“Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa, dan juga ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV, itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti,” ujarnya.
“Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” lanjutnya.
Supratman menambahkan, amnesti juga akan diberikan kepada warga binaan kasus narkoba yang menjalani rehabilitasi. Kendati demikian, amnesti untuk narapidana narkoba, masih dalam proses assessment bersama dengan Menteri Imipas.
“Itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Namun demikian jumlah pastinya nanti akan kami sampaikan setelah kami melakukan assesment bersama dengan Menteri Imipas. Dan karena itu sekali lagi beberapa masukan yang diberikan oleh Pak Menko, Pak Menhan, tadi konstruktif semua, juga bersama dengan Jaksa Agung dan Pak Kapolri,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.