KOMPAS.TV - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Agus, seorang pria difabel, terus berkembang dan menimbulkan polemik.
Sejumlah fakta mengejutkan mulai terungkap, termasuk pengakuan dari pengelola homestay yang menjadi saksi kejadian tersebut.
Dalam rekonstruksi yang digelar oleh Polda NTB, pengelola homestay menyebut bahwa Agus sering datang membawa perempuan yang berbeda-beda dan keluar kamar dalam kondisi menangis.
Rekonstruksi tersebut disaksikan oleh Kompolnas, kuasa hukum, serta pendamping korban.
Awalnya, rekonstruksi tersebut mencakup 28 adegan, namun berkembang menjadi 49 adegan berdasarkan keterangan dari tersangka.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menegaskan bahwa pemerintah wajib menyediakan bantuan hukum bagi difabel yang terjerat kasus pidana, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah menerima permohonan perlindungan dari korban.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan akan memberikan fasilitas untuk memperkuat proses peradilan pidana terkait kasus ini.
Komisi Disabilitas Daerah NTB mengungkapkan bahwa ada 15 orang korban pelecehan seksual oleh pemuda difabel, dengan tiga di antaranya masih di bawah umur.
Polisi meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika pernah menjadi korban kejahatan seksual, dan menjamin kerahasiaan identitas korban.
#agus
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Perumahan Mewah Bandung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.