Kompas TV nasional politik

Anies Ucapkan Selamat ke Pramono dan Rano usai Menang Pilkada 2024: Jakarta Makin Menyala

Kompas.tv - 12 Desember 2024, 17:19 WIB
anies-ucapkan-selamat-ke-pramono-dan-rano-usai-menang-pilkada-2024-jakarta-makin-menyala
Bakal calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta Pramono Anug-Rano Karno bertemu dengan mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di area Car Free Day (CFD), Senayan, Jakarta, Minggu (1/9/2024). (Sumber: Istimewa (Tribunnews.com))
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan memberikan selamat kepada calon gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung setelah berhasil memenangkan gelaran Pilkada Jakarta 2024.

Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang dengan 2.183.239 suara. 

Sementara, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara.

Terakhir, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara 

Ucapan selamat itu ditulis Anies dalam unggahan foto Pramono bersama warga Jakarta yang diunggah di akun Instagram pribadi Anies @aniesbaswedan, Kamis (12/12/2024).

Baca Juga: Momen Anies-Rano Karno dan Jokowi-Ridwan Kamil Jadi Saksi Nikah

"Selamat atas kemenangan rakyat Jakarta. Insya Allah, Jakarta makin menyala!" tulis Anies, Kamis. 

Hingga Rabu (11/12/2024), perwakilan dari RIdwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak kunjung mendatangi gedung MK.

Adapun bila merujuk Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta belum menetapkan waktu untuk meresmikan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, sebagai pemenang di Pilkada Jakarta 2024.

Anggota KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya masih menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Kapan Pramono-Rano Resmi Ditetapkan Jadi Pemenang Pilkada Jakarta? Ini Jawaban KPU

"Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan, yakni paling lama tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU," kata Dody kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x