DEPOK, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada pemilik daycare, Meita Irianty, karena terbukti menganiaya dua anak balita di daycare miliknya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut satu tahun enam bulan penjara. Sidang vonis Meita digelar secara daring lantaran terdakwa, Meita Irianty, sedang sakit dan dalam kondisi mengandung delapan bulan.
Selain hukuman penjara, Meita juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar restitusi kepada kedua korban sebesar 300 juta rupiah.
Baca Juga: Tersangka Penganiayaan Balita, Pemilik 'Daycare' Meita Irianty Divonis 1 Tahun Bui
#daycare #aniaya #depok
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.