JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari terakhir pendaftaran sengketa Pilkada di MK, kubu Rido belum juga mengajukan permohonan gugatan Pilgub Jakarta.
Hingga sore ini di hari terakhir untuk mendaftarkan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke MK, tim Rido belum tampak mengajukan gugatan.
Aturan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, paslon memiliki waktu mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai rencana gugatan tim hukum Ridwan Kamil-Suswono ke Mahkamah Konstitusi, untuk menang langsung cukup mustahil.
Perludem menilai tim Rido akan mengupayakan Pilkada Jakarta lanjut ke putaran kedua dengan membuktikan paslon Pram-Rano tidak mencapai 50 persen plus 1.
Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini bilang jika tim Rido menggunakan strategi gugatan surat C pemberitahuan yang tak sampai ke pemilih, maka akan memohonkan pemilihan ulang.
Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran Gugatan Pilkada Jakarta, Tim RK-Suswono Masih Siapkan Bukti Penguat
#gugatanpilkada #rksuswono #pilgubjakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.