JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022 telah dijatuhi vonis.
Ketiga terdakwa yang mantan pejabat tersebut yakni Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Suranto Wibowo, Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Amir Syahbana, dan eks Pelaksana Tugas (Plt) Kadis ESDM Bangka Belitung Rusbani alias Bani.
Untuk terdakwa Suranto, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (Suranto), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Suranto juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Ia tidak dikenakan uang pengganti.
Senada dengan Suranto, terdakwa Amir juga divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Baca Juga: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Timah
Selain pidana penjara, Amir juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta.
Dengan ketentuan, apabila Amir tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
"Kemudian, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Fajar, dikutip dari Antara.
Kemudian untuk terdakwa Rusbani divonis 2 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Rusbani tidak dikenakan uang pengganti.
Para terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun vonis tersebut lebih renda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Terima Uang Korupsi Timah dari Harvey Moeis, Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.