JAKARTA, KOMPAS TV - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Utara (Sumut) nomor urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mengajukan gugatan hasil Pillkada Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya, dinyatakan menang dalam kontestasi lima tahunan tersebut. Bobby adalah menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dikutip dari laman mkri.id, Rabu (11/12/2024), gugatan Edy dan Hasan terdaftar dalam nomor perkara 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Baca Juga: Momen Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi Nyoblos Pilkada Sumut
Dalam pengajuan gugatan itu, Edy menyerahkan kuasa kepada Yance Aswin, Abd Manan dan Bonanda Japatani Siregar. KPU Sumut dinyatakan sebagai pihak termohon.
Sebelumnya, Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, Bobby dan Surya memenangkan gelaran pesta demokrasi itu dengan perolehan suara sah sebanyak 3.645.611 suara.
"Pasangan calon nomor urut 2 atas nama Edy Rahmayadi dan Hasan Basri memperoleh perolehan suara sah sebanyak 2.009.311," ujar Agus, Senin (9/12/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.
Agus juga menjelaskan bahwa jumlah suara sah dalam Pilkada Sumut 2024 mencapai 5.654.922 suara, sementara jumlah suara tidak sah tercatat 298.754 suara.
Selain itu, Agus menyebutkan bahwa jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan yang disiapkan sebesar 2,5% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), mencapai 11.056.869 suara.
Di Pilkada Sumut, pasangan Bobby-Surya diusung dan didukung oleh sejumlah partai, termasuk Gerindra, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PKS, Perindo, PPP, dan PSI.
Baca Juga: Hasil Quick Count Pilkada Sumut 2024: Menantu Jokowi Unggul dengan 62,71 Persen Suara
Mereka bersaing dengan petahana Edy Rahmayadi dan Hasan Basri, yang diusung oleh PDIP, Hanura, Partai Gelora, Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Buruh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.