Kompas TV nasional hukum

Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara, Gus Muhdlor Ajukan Keberatan

Kompas.tv - 9 Desember 2024, 16:21 WIB
dituntut-6-tahun-4-bulan-penjara-gus-muhdlor-ajukan-keberatan
Foto Arsip. Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) dituntut 6 tahun 4 bulan penjara. (Sumber: Kompas.tvAnt/Umarul)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor dituntut 6 tahun 4 bulan penjara.

Sidang tuntutan Gus Muhdlor dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai atau ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (9/12/2024) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jawa Timur.

Jaksa KPK menilai terdakwa melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 6 tahun 4 bulan," kata Jaksa Andri Lesmana, Senin.

Selain itu, Gus Muhdlor juga dituntut membayar denda Rp300 juta serta mengembalikan uang pengganti Rp1,4 miliar subsidair 3 tahun penjara.

Menurut jaksa, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa. 

Diantaranya, kesaksian mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Baca Juga: Subandi Jadi Plt Bupati Sidoarjo Gantikan Gus Muhdlor, Prihatin dengan Kasus Korupsi di Pemkab

Menanggapi tuntutan tersebut, Gus Muhdlor akan mengajukan pleidoi atau keberatan pada sidang berikutnya.

Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin usai persidangan, Senin.

"Kami akan ajukan pleidoi pelan depan, ditunggu saja," ujarnya, dikutip dari Antara.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, KPK pada Selasa, 16 April 2024 telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai atau ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Pihak KPK kemudian menahan Gus Muhdlor Pada Selasa, 7 Mei 2024, usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.

Adapun penetapan tersangka Gus Muhdlor tersebut dilakukan berdasarkan analisis dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

Adapun hasilnya, penyidik KPK menemukan adanya peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkungan BPPD Sidoarjo.

Kasus yang menjerat Gus Muhdlor ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di kantor BPPD Sidoarjo, pada 25 Januari 2024 lalu.

Baca Juga: KPK Bongkar Peran Gus Muhdlor dalam Kasus Korupsi di BPBD Kabupaten Sidoarjo


 




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x