JAKARTA, KOMPAS.TV - Kubu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), akan menggugat hasil Pilgub Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Tim RIDO, Ramdan Alamsyah, bahkan menyebut pihaknya akan mendaftarkan gugatan tersebut dalam waktu dekat.
"Hari ini, warga Jakarta, termasuk seluruh pendukung kami, kami siap untuk melakukan proses selanjutnya ke Mahkamah Konstitusi. Karena itu memang yang digariskan. Apa pun yang dihasilkan di dalam, kita akan bawa ini ke ranah MK,” kata Ramdan, Minggu (8/12/2024).
Baca Juga: KPU DKI Resmi Tetapkan Pramono-Rano Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jakarta 2024
"Dalam 1-2 hari ini, kami akan daftarkan. Dan tentunya, ini menjadi contoh betapa buruknya kualitas daripada profesionalisme yang dipertontonkan KPU DKI Jakarta dan jajaran di bawahnya," ujarnya.
Tim RIDO menilai ada sejumlah masalah dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024, di antaranya kecurangan dalam proses pilkada terutama di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Kabupaten Kepulauan Seribu
"Kami sudah sampaikan keberatan-keberatan yang memang menurut kami pun diamini oleh tim paslon 02 (Dharma Pongrekun-Kun Wardana) bahwa terjadi banyak sekali kecurangan-kecurangan, yang kami lihat baik di Pulau Seribu, di Jakarta Selatan, termasuk juga di Jakarta Timur," jelasnya.
Tak hanya itu, ia menduga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berpihak. Hal itu dilihat dari laporan pihaknya yang tidak cepat diproses, tak seperti laporan pasangan calon (paslon) lain.
Baca Juga: KPU Sebut Tak Ada Pemungutan Suara Ulang pada Pilkada Jakarta 2024
"Bahkan ada kecenderungan yang kami lihat, memihak. Setiap laporan yang kami laporkan tidak gercep, tidak cepat penanganannya," tegasnya.
"Sedangkan dugaan kami setiap adanya laporan-laporan yang dilaporkan oleh paslon lain, sangat cepat penanganannya," imbuhnya.
Ia juga kecewa karena tidak ada pemungutan suara ulang atau PSU di wilayah yang pihaknya mengeklaim jelas ada dugaan pelanggaran.
Sebab itu, kubu Ridwan Kamil-Suswono akan menggugat hasil Pilgub Jakarta 2024.
"Kami akan tetap berjuang di jalur konstitusi, silakan mereka mau berbuat apa pun. Jangan menilai apa yang kami lakukan ini seolah-olah inkonstitusional atau tidak diatur dalam undang-undang," tegasnya.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan paslon nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, secara sah memperoleh suara terbanyak dalam Pilgub Jakarta 2024, dengan 2.183.239 suara, atau 50,07 persen.
Berikut hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024 tingkat provinsi yang ditetapkan KPU Jakarta:
Baca Juga: Saksi Ridwan Kamil-Suswono Walk Out, Cak Lontong Sebut Tak Pengaruhi Hasil Pilkada Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.