JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Dinata menegaskan, pengumuman untuk hasil Pemilu Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta bukan penetapan Gubernur atau Wakil Gubernur terpilih.
"Hari ini adalah penetapan hasil pemilu Gubernur DKI Jakarta, bukan penetapan gubernur dan wakil gubernur, tetapi hasil pemilunya," kata Wahyu saat wawancara dengan Kompas TV, Minggu (8/12/2024).
"Sehingga masyarakat atau siapa pun punya kepastian berapa hasil pemilu di Provinsi DKI Jakarta," imbuhnya.
Wahyu menuturkan, hasil Pemilu Gubernur DKI Jakarta nantinya bisa digunakan untuk upaya hukum para pasangan calon menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Keputusan Zonasi PPDB Akan Diputuskan Dalam Sidang Kabinet
"Dan ini juga bisa jadi bahan untuk para pasangan calon ya yang memang mau melakukan upaya hukum ya, gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ucap Wahyu.
"Tapi kami berharap tidak ya, karena kami sudah melakukan proses secara transparan dan masyarakat bisa melihat sendiri hasilnya," sambungnya.
Wahyu menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pencermatan kembali untuk hasil rekapitulasi meskipun kemarin tidak ada komplain atau masalah saat KPU mengesahkan hasil.
“Tentu saja 6 kabupaten kota ini akan kami tetapkan hari ini menjadi hasil provinsi, dalam penetapan hasil ini kan perlu pencermatan, pencermatan itu nanti kami akan bacakan satu persatu kembali, hasil provinsi, nanti kami akan print dan diamati lagi dicermati lagi oleh para pasangan calon setelah itu baru nanti mereka akan menandatangani ya,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.