JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelum pemerintah mengumumkan detail kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 16 Desember lalu, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa kebijakan PPN sebesar 12 persen akan tetap diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Dalam pernyataannya di Istana Merdeka pada 6 Desember lalu, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa penerapan PPN 12 persen ini akan dilakukan secara selektif.
Fokus utamanya adalah pada barang-barang yang tergolong barang mewah, untuk melindungi rakyat kecil dari dampak kebijakan ini.
Presiden memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan membebani kebutuhan pokok atau barang yang banyak digunakan oleh masyarakat umum.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara sambil tetap memperhatikan kesejahteraan rakyat kecil.
Lalu, apa dampaknya bagi masyarakat dan bagaimana rinciannya? Selengkapnya, ikuti pembahasan dalam Ulasan Istana bersama Frisca Clarissa.
#ppn #prabowosubianto #pajak #warga
Baca Juga: Respons soal Budi Arie Jadi Saksi Kasus Judi Online Komdigi, Mahfud MD: Budi Bertanggung Jawab
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.