JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus korupsi timah, Helena Lim, dituntut delapan tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia dinilai telah membantu Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Jaksa Penuntut Umum menuntut pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan penjara.
Helena disebut berperan dalam pengumpulan uang hasil korupsi yang disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR) oleh Harvey Moeis.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Helena untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar yang merupakan nilai korupsi setelah dikurangi aset yang disita oleh penyidik.
Baca Juga: Didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang Korupsi Timah, Helena Lim Diduga Terima Rp420 Miliar
#harveymoeis #helenalim #korupsi #tambangtimah #tipikor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.