Bagaimana penyusunan DIPA?
DIPA disusun berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing K/L atau satker yang telah disetujui oleh DPR RI. DIPA disebut disusun dengan mengacu pada rincian APBN yang telah ditetapkan dalam peraturan presiden.
Adapun penyusunan DIPA tahun 2025 dilakukan berdasar Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-L) yang pengaturannya merujuk pada PMK No 62 Tahun 2023 dan telah disesuaikan dengan penataan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga Negara Kabinet Merah Putih.
Baca Juga: Terkait Kondisi APBN, Menkeu Sri Mulyani Perintahkan Anggaran Dinas Hemat hingga 50 Persen
Bagaimana pengelompokan DIPA?
Berdasarkan pada pembagian anggaran dalam APBN, DIPA dikelompokkan menjadi 2, yaitu DIPA Kementerian Negara/Lembaga (DIPA K/L) dan DIPA Bendahara Umum Negara (DIPA BUN).
1. DIPA Kementerian Negara/Lembaga (DIPA K/L)
a. Dipa induk
Akumulasi dari DIPA per satker (satuan kerja) yang disusun oleh pengguna anggaran menurut unit eselon I (K/L) yg memiliki alokasi anggaran.
b. DIPA pertian
DIPA per satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, serta catatan yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satker.
2. DIPA Bendahara Umum Negara (DIPA BUN)
Dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN).