JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai tindakan RZ menembak GRO, siswa salah satu sekolah menegah kejuruan (SMK) di Semarang hingga tewas telah memenuhi adanya unsur pelanggaran HAM.
Pendapat Komnas HAM tersebut disampaikan oleh Uli Parulian Sihombing selaku Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, melalui keterangan tertulis, Kamis (5/12/2024).
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemantauan atas peristiwa penembakan pelajar di Semarang Kota yang terjadi pada 24 November 2024.
“Tindakan Sdr. RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” jelasnya.
Baca Juga: Update Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Polda Jateng Gelar Prarekonstruksi
Jenis pelanggaran HAM tersebut, lanjut Uli, adalah pelanggaran hak hidup (Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang HAM Tahun 1999), dan pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing).
Ia menyebut penembakan oleh RZ mengakibatkan meninggalnya GRO dan menghilangkan hak hidup korban.
Pihaknya juga menilai, tindakan RZ telah memenuhi kualifikasi unsur-unsur pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing).
“Dilakukan oleh aparat negara, Sdr. RZ sebagai anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Semarang, dan aparat penegak hukum (kepolisian),” tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.