JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia memasukkan amnesti pajak ke dalam daftar prioritas program legislasi nasional (prolegnas) 2025. Namun, sebagian orang mungkin belum mengerti apa itu amnesti pajak.
Oleh karena itu, simak penjelasan di bawah ini untuk tahu selengkapnya.
Pengertian Amnesti Pajak
Menurut UU RI Nomor 11 Tahun 2016 yang diakses melalui situs Kemenkeu, Kamis (5/12/2024), amnesti pajak atau pengampunan pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Baca Juga: Kebijakan PPN 12 Persen per 2025, Ini Jenis Jasa yang Tetap Bebas Pajak
Harta diartikan sebagai akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, serta yang berada di dalam dan/atau luar wilayah NKRI.
Sedangkan, uang tebusan diartikan sebagai sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak.
Dengan kata lain, amnesti pajak adalah program yang ditawarkan oleh pemerintah dalam rangka memaafkan atau mengampuni seluruh atau sebagian sanksi denda dan hukuman yang terutang oleh para wajib pajak yang melakukan kecurangan.
Baca Juga: Berlaku Mulai Januari 2025, Berikut Ketentuan Pajak Progresif di Jakarta
Tujuan Amnesti Pajak
Menurut Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2016, amnesti atau pengampunan pajak bertujuan untuk beberapa hal berikut.
a. Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang akan berdampak pada peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.
b. Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.
c. Meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Baca Juga: Atasi Kebocoran Pajak, Presiden Prabowo Bentuk Kementerian Penerimaan Negara
Fasilitas Bagi Wajib Pajak yang Mengikuti Program Amnesti Pajak
Menurut Pasal 11 ayat 5 UU RI Nomor 11 Tahun 2016, fasilitas pengampunan pajak yang diperoleh wajib pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan berupa:
a. Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.
b. Penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir;
c. Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.
d. Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dalam hal wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir, yang sebelumnya telah ditangguhkan.
Sumber : Kompas TV, UU RI Nomor 11 Tahun 2016, Kemenkeu
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.