JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia memasukkan amnesti pajak ke dalam daftar prioritas program legislasi nasional (prolegnas) 2025. Namun, sebagian orang mungkin belum mengerti apa itu amnesti pajak.
Oleh karena itu, simak penjelasan di bawah ini untuk tahu selengkapnya.
Pengertian Amnesti Pajak
Menurut UU RI Nomor 11 Tahun 2016 yang diakses melalui situs Kemenkeu, Kamis (5/12/2024), amnesti pajak atau pengampunan pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Baca Juga: Kebijakan PPN 12 Persen per 2025, Ini Jenis Jasa yang Tetap Bebas Pajak
Harta diartikan sebagai akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, serta yang berada di dalam dan/atau luar wilayah NKRI.
Sedangkan, uang tebusan diartikan sebagai sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak.
Dengan kata lain, amnesti pajak adalah program yang ditawarkan oleh pemerintah dalam rangka memaafkan atau mengampuni seluruh atau sebagian sanksi denda dan hukuman yang terutang oleh para wajib pajak yang melakukan kecurangan.
Baca Juga: Berlaku Mulai Januari 2025, Berikut Ketentuan Pajak Progresif di Jakarta
Tujuan Amnesti Pajak
Sumber : Kompas TV, UU RI Nomor 11 Tahun 2016, Kemenkeu
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.