JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap pemerintah mendengarkan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat sebelum akhirnya memutuskan tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025.
Puan mengakui kenaikan PPN 12 persen itu merupakan amanat dari adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan dijadwalkan berlaku mulai awal 2025.
"Kami berharap pemerintah bisa mendengarkan dulu aspirasi dari seluruh masyarakat, dari pengusaha, dari guru, dan seluruh elemen masyarakat sebelum kemudian memutuskan hal yang sangat krusial ini," kata Puan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga: YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen: Kondisi Masyarakat Belum Seperti Presiden Prabowo, Orang Kaya
"Walaupun memang itu sudah ditentukan dalam undang-undang, namun pemerintah juga berhak untuk kemudian mengevaluasi," imbuhnya.
Ia menyebut, kurang tepat waktunya bila kenaikan PPN 12 persen itu diterapkan pada 2025.
"Karena kita juga harus melihat bagaimana aspirasi masyarakat dan bagaimana situasi ekonomi saat ini. Jadi kita lihat dulu," ujarnya.
Meski begitu, dirinya meyakini bila pemerintah akan memperhatikan keluhan dari masyarakat yang berharap kenaikan PPN 12 persen ditunda.
"Namun harapan dari DPR, saya yakin pemerintah pasti akan mendengarkan dulu aspirasi dari masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tolak kenaikan pajak 12 persen yang akan diumumkan pemerintah pekan depan. Pasalnya, kenaikan pajak 12 persen dilakukan di waktu dan kondisi yang tidak tepat.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indah Sukmaningsih dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Kamis (5/12/2024).
“Alasannya, kondisinya, waktunya belum pas. Saya kepengennya tidak hanya ditunda, tolak awal mulanya. Karena kondisi masyarakatnya belum (siap) seperti presidennya gitu loh, orang kaya gitu, lah kita kan nggak, itu yang pengen diketahui, itu yang pertama,” ucap Indah.
Baca Juga: Muhaimin: Pemberian Bansos Imbas PPN 12 Persen Belum Dibahas | SERIAL PPN 12%
“Yang kedua, kenaikan PPN, sudah ekonominya sulit ditambah kemudian daya belinya sedang menurun, kondisinya sulit, ekonominya, kemudian kondisinya menurun, daya belinya anjlok. Nah, itu yang kepengen dicek ulang,” sambungnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.