JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Pj Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, menyebut sebelum melakukan OTT, pihaknya telah melakukan serangkaian penyidikan, dan mendapatkan sejumlah indikasi ada tindak pidana korupsi.
Diantaranya, informasi terkait akan dihancurkannya tanda bukti transfer uang terkait dugaan korupsi oleh Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK), pada Senin (2/12/2024), sekitar pukul 16.00 WIB.
"KPK mendapat informasi NK selaku Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300 juta kepada anaknya yaitu NRP (Nadya Rovin Puteri)," kata Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (4/12).
Transfer tersebut, kata ia dilakukan oleh saudara Rafli Subma (RS) yang merupakan Staf Bagian Umum atas perintah Novin.
Kemudian pada sekitar pukul 18.00 WIB, KPK mengamankan Novin bersama dengan sopirnya yang mendampinginya berkegiatan yakni Darmansyah (DM) di Kota Pekanbaru.
"Serta diamankan barang berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar yang tersimpan di dalam tas ransel," ujarnya.
Selanjutnya tim KPK mengamankan Risnandar bersama dengan dua ajudannya yaitu Nugroho Adi Triputranto (NAT) alias Adi (AD) alias Untung (UT) dan Mochammad Rifaldy Mathar (MRM) alias Aldy (AD) di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru.
KPK, lanjut Nurul, juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai kurang lebih Rp1.390.000.000,00 yang diberikan Novin kepada Risnandar.
Baca Juga: KPK Miris OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Jadi yang ke-5 di Riau: Belum Ditemukan Obat Korupsi yang Jos
"Selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB, RM meminta istrinya AOA (Aemi Octawulandari Amir) untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp2 miliar dalam tas kepada tim KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta," jelasnya.
Pada pukul 20.32 WIB, Indra Pomi Nasution (IPN) selaku Sekda Kota Pekanbaru diamankan di rumah pribadinya di Kota Pekanbaru, dan ditemukan uang tunai sejumlah Rp830 juta di rumahnya yang diterima dari Novin.
"Berdasarkan pengakuan IPN secara keseluruhan uang yang diterima dari NK sejumlah Rp1 miliar, namun sebesar Rp150 juta sudah diberikan IPN kepada YL (Yuliarso) Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp20 juta ke wartawan," ungkap Ghufron. Dikutip dari YouTube KompasTV.
Lebih lanjut, ia mengatakan, KPK juga turut mengamankan Nadya selaku anak dari Novin. Yang bersangkutan diamankan di kos Casa Tebet Mas Indah pada pukul 21.00 WIB.
"Karena pada rekening NRP (Nadya) tersebut terdapat saldo sebesar Rp375.467.141,00, yang sejumlah RP300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh RS (Rafli Subma) atas perintah NK pada 2 Desember 2024," bebernya.
Selanjutnya, kata ia, pada pukul 21.30 WIB, tim KPK tiba di Kantor Wali Kota Pekanbaru dan melakukan pemasangan KPK line di beberapa ruangan di Gedung Kantor Wali Kota.
Ruaangan yang dipasang KPK line yaitu Ruang Bagian Umum, Ruangan Sri Wahyuni (SW) selaku Bendahara Pengeluaran, Ruang Sekda, Ruang Wali Kota, Ruang Bendahara di Kantor BPKAD Gedung B3 Komplek Pemerintah Kota (Pemkot).
"Pada pukul 23.00 WIB, MU (Mariya Ulfa), TS (Tengku Suhaila) dan RS (Ridho Subma) yang merupakan Staf Bagian Umum datang menemui tim KPK di Kantor Wali Kota Pekanbaru," ucapnya.
"Kemudian pada pukul 23.30 WIB, NK meminta kakaknya yang bernama Fachrul Chacha (FC) untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp1 miliar yang ada di rumah Pekanbaru kepada tim KPK," sambung Ghufron.
Baca Juga: KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar dari OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
Lalu pada Selasa (3/12) pada pukul 00.50 WIB, SW selaku Bendahara Pengeluaran tiba di Kantor Pemkot Pekanbaru untuk menemui tim KPK.
"Pada 02.43 WIB, tim mengamankan uang sejumlah Rp100 juta dari NA (Nugroho Adi) atau UT di rumah dinas Pj Wali Kota. Uang tersebut berasal dari pencairan TU yang diberikan oleh NK pada 29 November 2024," jelasnya.
"Pada pukul 10.00 tanggal 3 Desember 2024, tim menuju rumah NA/U di Ragunan untuk mengamankan sekurang-kurangnya uang sejumlah Rp200.000.000 yang masih tersimpan di rumah NA/UT yang merupakan uang dari NK," ucap Ghufron.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total sembilan orang, termasuk Risnandar dalam OTT tersebut.
"Dekapan orang (diamankan) di wilayah Pekanbaru, satu orang di wilayah Jakarta," ujarnya. Dikutip dari YouTube KompasTV.
Tak hanya itu, dalam OTT itu, KPK juga turut menyita uang Rp6.820.000.000.
Adapun OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau tahun anggaran 2024-2025.
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Risnandar Mahiwa (RM) selaku Pj Wali Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN) selaku Sekretaris Daerah Kota.
Atas perbuatannya, Risnandar dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.