JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Pj Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, menyebut sebelum melakukan OTT, pihaknya telah melakukan serangkaian penyidikan, dan mendapatkan sejumlah indikasi ada tindak pidana korupsi.
Diantaranya, informasi terkait akan dihancurkannya tanda bukti transfer uang terkait dugaan korupsi oleh Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK), pada Senin (2/12/2024), sekitar pukul 16.00 WIB.
"KPK mendapat informasi NK selaku Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300 juta kepada anaknya yaitu NRP (Nadya Rovin Puteri)," kata Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (4/12).
Transfer tersebut, kata ia dilakukan oleh saudara Rafli Subma (RS) yang merupakan Staf Bagian Umum atas perintah Novin.
Kemudian pada sekitar pukul 18.00 WIB, KPK mengamankan Novin bersama dengan sopirnya yang mendampinginya berkegiatan yakni Darmansyah (DM) di Kota Pekanbaru.
"Serta diamankan barang berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar yang tersimpan di dalam tas ransel," ujarnya.
Selanjutnya tim KPK mengamankan Risnandar bersama dengan dua ajudannya yaitu Nugroho Adi Triputranto (NAT) alias Adi (AD) alias Untung (UT) dan Mochammad Rifaldy Mathar (MRM) alias Aldy (AD) di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru.
KPK, lanjut Nurul, juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai kurang lebih Rp1.390.000.000,00 yang diberikan Novin kepada Risnandar.
Baca Juga: KPK Miris OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Jadi yang ke-5 di Riau: Belum Ditemukan Obat Korupsi yang Jos
"Selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB, RM meminta istrinya AOA (Aemi Octawulandari Amir) untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp2 miliar dalam tas kepada tim KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta," jelasnya.
Pada pukul 20.32 WIB, Indra Pomi Nasution (IPN) selaku Sekda Kota Pekanbaru diamankan di rumah pribadinya di Kota Pekanbaru, dan ditemukan uang tunai sejumlah Rp830 juta di rumahnya yang diterima dari Novin.
"Berdasarkan pengakuan IPN secara keseluruhan uang yang diterima dari NK sejumlah Rp1 miliar, namun sebesar Rp150 juta sudah diberikan IPN kepada YL (Yuliarso) Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp20 juta ke wartawan," ungkap Ghufron. Dikutip dari YouTube KompasTV.
Lebih lanjut, ia mengatakan, KPK juga turut mengamankan Nadya selaku anak dari Novin. Yang bersangkutan diamankan di kos Casa Tebet Mas Indah pada pukul 21.00 WIB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.