Rincian Gaji Guru ASN dan PPPK
Besaran gaji pokok guru ASN masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang terbagi berdasarkan golongan:
Gaji Guru PPPK
Sementara itu, gaji guru PPPK diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dengan rentang Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 tergantung golongan.
Guru Non-ASN
Guru non-ASN, termasuk honorer, memiliki penghasilan yang beragam tergantung pada lokasi dan sumber gaji. Guru honorer yang telah lulus sertifikasi melalui PPG akan menerima tunjangan profesi dari pemerintah, yang kini dinaikkan menjadi Rp2 juta. Sebelumnya, tunjangan ini hanya sebesar Rp1,5 juta.
Selain tunjangan, pemerintah juga berencana memberikan bantuan pendidikan bagi guru non-ASN yang belum memiliki gelar Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1).
Bantuan ini akan diberikan untuk mendukung guru melanjutkan pendidikan mereka, guna memenuhi syarat kualifikasi sebagai pendidik profesional. Dana bantuan ini akan disalurkan melalui transfer perbankan dan sedang didata oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Pada tahun 2025, pemerintah menargetkan sebanyak 1.932.666 guru akan memiliki sertifikasi pendidik, meningkat dari tahun sebelumnya.
Selain itu, lebih dari 800.000 guru ASN dan non-ASN akan mengikuti program PPG untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas mereka.
Baca Juga: Anggota Komisi X DPR Desak Pemerintah Jelaskan Secara Detail Teknis Kenaikan Gaji Guru
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.