JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dita Indah Sari meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Sebab, penundaan itu bisa dilakukan dengan cara Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).
"DPP PKB ikut mengadvokasi pandangan itu. UU HPP itu memang memberi ruang untuk exit, sehingga kenaikan PPN bukan harga mati. Tergantung situasi ekonomi rakyat. Maka keputusan saat ini ada di tangan presiden," kata Dita dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).
Ia memahami bila pemerintah butuh penguatan APBN dengan cara menaikan PPN sebesar 12 persen.
Namun situasi ekonomi sekarang yang sedang lesu dinilai kebijakan tersebut tak tepat.
Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Persen Dinilai Lemahkan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Diminta Pikirkan UMKM
Terlebih, kenaikan PPN akan mengganggu rantai produksi manufaktur dan padat karya, yang bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor usaha.
Hingga Oktober 2024, PHK terlapor sudah 64.947 orang.
"Untuk menggenjot APBN, PKB fokus mendorong ide opsi-opsi jangka pendek lain untuk dikaji, yang jika dilakukan dampaknya tidak akan luas seperti PPN. Misalnya penyesuaian royalti dan bagi hasil produk tambang dan komoditi yang sedang bagus harganya di dunia," katanya.
"Atau cukai ekspor komoditi lain yang sedang baik harganya, dan cukai impor barang mewah. Bisa ada pemasukan, namun tidak mengganggu daya beli yang sedang merosot," kata Dita.
Dalam jangka menengah, lanjut dia, PKB berharap lebih banyak upaya efisiensi dan penegakan hukum untuk mencegah kebocoran anggaran dalam pemasukan dan pengeluaran.
"Misalnya: illegal mining, illegal fishing, logging, impor ilegal yang lolos cukai, penyelewengan BBM bersubsidi. Semua itu memusnahkan potensi penghasilan negara ratusan triliun," katanya.
Selain itu, kata dia, efisiensi di dalam BUMN juga harus dilakukan pemerintah agar dividen meningkat.
"Serta penyediaan kepastian hukum dan aturan agar menarik investor dalam dan luar. PKB siap sepenuh tenaga mendukung pemerintah menjalankan hal ini," katanya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini, kenaikan PPN menjadi 12 persen di tahun 2025 tidak akan mengganggu stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan beberapa perencanaan untuk meredam dampak dari kenaikan PPN 12 persen.
"Tentu akan ada beberapa tools-tools lain yang bisa dipakai," ujar Airlangga di sela KTT G20 di Brazil, Selasa (19/11/2024).
Baca Juga: Airlangga Sebut Kenaikan PPN Harus Diberlakukan karena Diatur UU, Siapkan Rencana Meredam Dampak
Airlangga menambahkan, kenaikan PPN 12 persen tidak bisa dihindarai dan harus diberlakukan, sebab hal itu sudah diatur dalam perundang-undangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.