JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota membeberkan alasan melaporkan Said Didu ke pihak kepolisian buntut kritikan terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Ia menyebut pelaporan yang juga dilakukan lembaga dan ormas ini murni atas keresahan masyarakat Kabupaten Tangerang terhadap tuduhan yang disampaikannya.
Adapun tuduhan yang dimaksud bahwa pihaknya terlibat pada pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2.
"Dasar kami (Kepala Desa, Lembaga, Ormas dan tokoh masyarakat) melaporkan Said Didu yaitu, yang pertama kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang," kata Maskota dalam keterangan resminya, Selasa (19/11/2024), dikutip dari Antara.
"Kedua (dituduh) menggusur warga masyarakat dengan semena-mena dengan cara yang tidak manusiawi," ujarnya.
Ia juga membantah tudingan perihal para Kepala Desa di Kabupaten Tangerang, khususnya Tangerang Utara sebagai kaki tangan PIK 2.
Oleh karena itu, narasi yang disampaikan Said Didu, lanjut ia, sangat tidak benar dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Mohon maaf, kami melaporkan Pak Said Didu karena semua narasi yang ia lontarkan adalah hoaks dan merupakan sebuah hasutan untuk mengadu domba masyarakat kami," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga memastikan laporan yang pihaknya layangkan tidak ada korelasinya sedikit pun dengan pihak PIK 2.
Ia pun meminta pihak Kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut, agar tidak ada perpecahan antara masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya Tangerang Utara.
Baca Juga: Said Didu Dipolisikan terkait Kritik Proyek PSN PIK 2, Ini Kata Kuasa Hukum
"Saya berharap kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini, kami warga masyarakat Tangerang utara, ormas dan lembaga lembaga lainnya akan terus mengawal kasus ini," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang buntut kritik terhadap PSN PIK 2.
Said Didu diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita Hoaks atau penyebaran berita bohong yang akan mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Kuasa hukum Said Didu, Gufroni mengecam pelaporan terhadap kliennya tersebut, pasalnya menurut pihaknya hal itu merupakan upaya yang dinilai sebagai kriminalisasi.
"Sejak awal, rangkaian proses hukum terhadap Said Didu ini diduga bertujuan untuk membungkam kritik keras Said Didu terhadap implementasi kebijakan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2," kata Gufroni, Senin (18/11).
Ia juga menyoroti soal pasal yang dilaporkan oleh pelapor. Sebab, kata dia, unsur-unsur dalam pasal-pasal tersebut tidak terpenuhi jika dikaitkan dengan apa yang menjadi kritik Said Didu.
Menurut penjelasannya, sejak awal, Said Didu secara konsisten mengkritik pembangunan PSN PIK-2. Di mana yang menjadi titik fokus adalah mengenai implementasi PSN PIK-2 menimbulkan persoalan ketidakadilan.
"Tidak terdapat tendensi SARA maupun kebohongan, apalagi kerusuhan atau keonaran yang timbul dalam kehidupan sosial masyarakat sebagaimana yang dituduhkan," katanya.
Di sisi lain, Polresta Tangerang, Polda Banten, melakukan pemanggilan kepada Said Didu sebagai saksi terkait kasus tersebut.
"Ya, benar. (Said Didu, Red) akan dilakukan proses pemeriksaan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang, Senin.
Dalam hal ini, Said Didu direncanakan menjalani proses pemeriksaan tim penyidik dari kepolisian pada hari ini, Selasa (19/11).
Baca Juga: Dituduh Langgar UU ITE karena Kritik Proyek PIK-2 di Medsos, Said Didu Bakal Dipanggil Polisi
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.