JAKARTA, KOMPASTV - Sidang praperadilan Thomas Lembong dipimpin Hakim Tumpanuli Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Sidang beragendakan jawaban dari Kejagung atas gugatan yang diajukan Thomas Lembong atas penetapan sebagai tersangka korupsi impor gula.
Kuasa hukum minta Tom Lembong dihadirkan di sidang praperadilan pada hari berikutnya yaitu Rabu (20/11/2024).
"Kami tetap pada hari ini memohon dalam persidangan ini untuk besok dapat dihadirkan tersangka karena ini penting sekali untuk menegaskan terjadinya kesewenang-wenangan. Nah, hal tersebut tidak dapat kami wakilkan karena hal tersebut dialami sendiri oleh pemohon," kata Ari di persidangan.
Kejaksaan Agung membantah minimnya alat bukti dan tidak diperiksanya menteri lainnya yang masuk dalam materi gugatan.
Kejaksaan Agung mengklaim memiliki 4 alat bukti dan juga telah memeriksa 122 orang saksi dimana 29 diantaranya memberatkan Thomas Lembong sebagai tersangka.
“Bahwa pada hari ini mereka menjelaskan alat bukti formalitas, bukti surat pemeriksaan ahli, seperti yang kita duga. Bukan itu yang kita maksud, pemahaman 2 alat bukti, bukti materil, unsur-unsur tersebut, sehingga terang perkara tersebut sehingga yakin orang ini jadi tersangka. Kalau surat-surat, jadi bukti itu naif dan berbahaya,” kata Ari Yusuf Amir, Kuasa Hukum Tom.
Video Editor: Agung
#thomaslembong #praperadilantom #imporgula
Baca Juga: Keterangan Tim Kuasa Hukum Tom Lembong atas Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tahun 2015-2016
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.