Kompas TV lifestyle tren

Sudah Diumumkan, Berikut Jadwal SKBT CPNS Bappenas 2024 Beserta Ketentuannya

Kompas.tv - 19 November 2024, 19:14 WIB
sudah-diumumkan-berikut-jadwal-skbt-cpns-bappenas-2024-beserta-ketentuannya
Ilustrasi. Peserta Tes SKD CPNS sedang antre registrasi jelang pelaksanaan ujian, Minggu (20/10/2024). Cara melihat hasil SKD CPNS 2024 (Sumber: kemenag.go.id)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menjadi tahapan terakhir dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Di instansi seperti Bappenas, peserta menghadapi tes tambahan yang dikenal sebagai Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan (SKBT).

SKBT CPNS Bappenas 2024 melibatkan tes psikologi yang terdiri dari pre-asesmen, tes psikologi daring, serta diskusi kelompok dan wawancara.

Berikut detail jadwal dan tata tertib yang wajib dipatuhi peserta.

Jadwal SKBT CPNS Bappenas 2024

Tes Psikologi

Tes ini dilakukan secara daring dan terdiri dari dua tahap:

Pre-Asesmen

  • Hari/Tanggal: Minggu-Selasa, 17-19 November 2024
  • Waktu: Dilakukan secara mandiri sesuai waktu luang peserta

Tes Psikologi Utama

  • Hari/Tanggal: Rabu-Sabtu, 20-23 November 2024
  • Waktu: 06.30-15.00 WIB

Diskusi Kelompok dan Wawancara

Hari/Tanggal: Kamis-Minggu, 21-24 November 2024
Waktu:

  • Sesi 1: 06.30-12.00 WIB
  • Sesi 2: 12.30-18.00 WIB

Baca Juga: Simak, Berikut Link Pengumuman Hasil SKD CPNS BPKP 2024 dan Tahapan Berikutnya

Tata Tertib Pelaksanaan SKBT CPNS Bappenas 2024

Peserta diwajibkan mematuhi peraturan berikut untuk memastikan kelancaran proses seleksi:

  • Mengerjakan tes secara jujur dengan integritas tinggi.
  • Mengikuti tes secara mandiri tanpa bantuan pihak lain.
  • Hadir 30 menit sebelum waktu tes yang dijadwalkan. Keterlambatan tidak ditoleransi.
  • Menyiapkan perangkat dan koneksi internet yang sesuai dengan ketentuan.
  • Membawa kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) dan kartu tanda peserta ujian yang telah dicetak.
  • Memastikan suasana ujian kondusif tanpa kehadiran orang lain di ruangan.

Tidak diperbolehkan membawa perangkat tambahan seperti:

  • Alat perekam elektronik
  • Kalkulator
  • Layar proyektor
  • Headset/earphone
  • Catatan atau dokumen lain di luar ketentuan tes
  • Tidak diperkenankan mengenakan jam tangan.
  • Dilarang meninggalkan tempat duduk atau ruangan ujian tanpa izin pengawas.
  • Tidak diperbolehkan melakukan perekaman atau pengunduhan isi tes. Pelanggaran akan berujung diskualifikasi.
  • Tidak ada reschedule tes dengan alasan apapun.
  • Wajib mengikuti pre-asesmen. Peserta yang tidak mengikuti pre-asesmen tidak diperbolehkan melanjutkan tes.

Mengenakan pakaian formal:

  • Kemeja putih polos tanpa corak
  • Celana panjang/rok kain berwarna hitam
  • Jilbab hitam polos (jika digunakan)

Peserta yang ingin mengetahui daftar nama yang berhak mengikuti SKBT dapat mengunduh dokumen PDF dengan klik tautan berikut: https://rekrutmen.bappenas.go.id/file/news//2-jadwal-skbt-psikotes.pdf

Baca Juga: Peserta Tunggal SKB CPNS 2024 Apakah Otomatis Lolos? Ini Penjelasan BKN




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x