JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota membeberkan alasan melaporkan Said Didu ke pihak kepolisian buntut kritikan terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Ia menyebut pelaporan yang juga dilakukan lembaga dan ormas ini murni atas keresahan masyarakat Kabupaten Tangerang terhadap tuduhan yang disampaikannya.
Adapun tuduhan yang dimaksud bahwa pihaknya terlibat pada pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2.
"Dasar kami (Kepala Desa, Lembaga, Ormas dan tokoh masyarakat) melaporkan Said Didu yaitu, yang pertama kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang," kata Maskota dalam keterangan resminya, Selasa (19/11/2024), dikutip dari Antara.
"Kedua (dituduh) menggusur warga masyarakat dengan semena-mena dengan cara yang tidak manusiawi," ujarnya.
Ia juga membantah tudingan perihal para Kepala Desa di Kabupaten Tangerang, khususnya Tangerang Utara sebagai kaki tangan PIK 2.
Oleh karena itu, narasi yang disampaikan Said Didu, lanjut ia, sangat tidak benar dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Mohon maaf, kami melaporkan Pak Said Didu karena semua narasi yang ia lontarkan adalah hoaks dan merupakan sebuah hasutan untuk mengadu domba masyarakat kami," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga memastikan laporan yang pihaknya layangkan tidak ada korelasinya sedikit pun dengan pihak PIK 2.
Ia pun meminta pihak Kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut, agar tidak ada perpecahan antara masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya Tangerang Utara.
Baca Juga: Said Didu Dipolisikan terkait Kritik Proyek PSN PIK 2, Ini Kata Kuasa Hukum
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.