"Jika dicermati, tidak ada relevansi antara pernyataan Said Didu dengan Maskota. Dalam berbagai pernyataannya mengenai PSN PIK-2, Said Didu bahkan tak sekalipun pernah menyebut nama Maskota," jelasnya.
Oleh sebab itu, mereka menilai tidak ada kerugian materiil maupun immateriil yang dialami Maskota sebagai pelapor.
Lebih lanjut, mereka menyatakan, pernyataan Said Didu tak memuat tendensi SARA maupun kebohongan.
Apalagi kerusuhan atau keonaran yang timbul dalam kehidupan sosial masyarakat sebagaimana yang dituduhkan.
Mereka pun menyoroti soal pasal yang dilaporkan oleh pelapor.
Diketahui, Said dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
"Penerapan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan SKB antara Menkominfo RI, Kapolri, dan Jaksa Agung mengenai Pedoman Implementasi UU ITE disebutkan mengenai pentingnya pembuktian motif dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang harus betul-betul membangkitkan permusuhan atas dasar SARA," tegasnya.
"Begitu pula dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU ITE dan kaidah hukum dalam Putusan MK Nomor 78/PUUXXI/2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa "kerusuhan" atau “keonaran” adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber," sambungnya.
Tim pengacara pun menilai seharusnya hal tersebut tidak langsung dilaporkan ke kepolisian, melainkan lebih mengedepankan upaya klarifikasi ataupun mediasi.
Baca Juga: Polisi Periksa Pengendara Mobil yang Letupkan Senpi di Cinere: Punya Izin Kepemilikan
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.