JAKARTA, KOMPAS TV - Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Poengky Indarti menyebut, penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus selalu diterapkan bagi tersangka kasus korupsi. Sebab, dirinya meyakini hal itu dapat membuat jera para koruptor.
"Nah kalau dengan TPPU saya rasa akan lebih membuat jera para koruptor. Dan juga ini bapak, memiskinkan koruptor," kata Poengky dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Poengky menjelaskan, penerapan TPPU sudah diteliti oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Sehingga, penerapan TPPU perlu diterapkan sejak kasus itu bergulir.
Baca Juga: KPK Kalah Praperadilan Sahbirin Noor, Capim Poengky: Ini Sangat Memalukan!
"Tetapi kalau kita melihat signifikansi dari kepentingan dari pasal TPPU itu. Ketika pasal TPPU itu misalnya dibutuhkan, maka saya kira memang harus mesti langsung dikaitkan di situ daripada harus menunggu kasus utamanya selesai baru kemudian TPPU," ujarnya.
Ia menegaskan, publik sudah muak dengan perilaku koruptor.
Sehingga Poengky meyakini penerapan TPPU dapat menjadi efek jera bagi koruptor.
Apalagi bagi koruptor yang masa hukuman pidananya di bawah lima tahun.
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Soroti Strategi Koordinasi dan Optimalisasi Pencegahan KPK
"Karena masyarakat sudah sangat muak dengan koruptor, ketika kemudian kita proses pidana, masuk ke pengadilan, vonis tidak terlalu berat, sementara kerugiannya banyak, dan ini mengakibatkan masyarakat kurang dapat kesejahteraan, maka masyarakat akan semakin muak," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.