JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan delapan tersangka sebagai pengumpul rekening untuk transaksi judi online di Perumahan Cengkareng Indah, Jakarta Barat.
Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa resi pengiriman rekening yang digunakan untuk judi online dan dikirim ke Kamboja.
Terkait hal ini, polisi mengatakan bahwa pihak mereka sedang menyelidiki lebih lanjut apakah kemungkinan ada tersangka lain atau tidak.
#judionline #jakartabarat #tersangka #polisi
Baca Juga: Awal Kronologi Gerebek Markas Judi Online Jakbar, Polisi: Informasi dari Masyarakat | SERIAL JUDOL
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.