Qohar mengatakan penyidik juga mendalami waktu pemberian uang, apakah sebelum atau sesudah putusan dijatuhkan.
Baca Juga: Mengingat Kembali Kematian Dini Sera Afrianti Kekasih Ronald Tannur hingga Penangkapan 3 Hakim
“Kami butuh waktu untuk menyelesaikan ini, karena dokumen dan bukti yang ada sangat banyak. Namun, kami pasti akan memberikan perkembangan kasus ini secara transparan,” tambah Qohar.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah uang dari beberapa lokasi. Pertama, dari kediaman LR di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp1,1 miliar, 450 dolar AS, 717.043 dolar Singapura, serta sejumlah catatan transaksi.
Penyidik juga menyita uang dari rumah LR di Jakarta, dalam pecahan mata uang dolar AS dan dolar Singapura, setara Rp2 miliar serta dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang kepada pihak terkait, dan handphone.
Di apartemen ED di Surabaya, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp97 juta, 32.000 dolar Singapura, 35.992,25 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Sementara di rumah ED di Semarang, Jawa Tengah ditemukan uang tunai 6.000 dolar AS, 300 dolar Singapura, dan sejumlah barang elektronik.
Baca Juga: 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap, Kejagung: Ada Suap
Sedangkan di apartemen HH di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai Rp104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100.000 yen, serta beberapa barang elektronik.
Penyidik juga menyita sejumlah uang di apartemen M di Surabaya, jumlahnya Rp21,4 juta, 2.000 dolar AS, 32.000 dolar Singapura, dan barang bukti elektronik lainnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.