JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menelusuri sumber aliran dana pada kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan silang dan klarifikasi terkait aliran dana tersebut.
“Kami akan cross-check dan klasifikasi berdasarkan bukti yang ada,” ucapnya di Kejagung, Rabu (23/10/2024), dikutip Kompas.com.
“Jika ditemukan cukup bukti bahwa uang itu berasal dari Ronald Tannur atau keluarganya, kami tidak akan ragu untuk menetapkannya sebagai tersangka,” tegas Qohar.
Ia juga menyebut Kejagung telah memiliki cukup bukti terkait siapa saja yang terlibat dalam aliran dana tersebut.
Baca Juga: MA Akan Berhentikan Sementara 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
“Kami sudah memiliki bukti yang cukup untuk mengetahui dari mana uang itu berasal, kepada siapa uang itu diberikan, dan siapa saja yang terlibat dalam aliran dana tersebut. Sabar, nanti pada waktunya akan kami buka,” ujar Qohar.
Ketiga hakim yang diduga terlibat kasus suap itu yakni ED (Erintuah Damanik) selaku hakim ketua, serta M (Mangapul) dan HH (Heru Hanindyo) sebagai hakim anggota.
Mereka merupakan majelis hakim yang menangani perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Ronald Tannur yang merupakan kekasih korban.
Ketiganya diduga menerima suap atau gratifikasi dari LR, pengacara Ronald.
Qohar mengatakan penyidik juga mendalami waktu pemberian uang, apakah sebelum atau sesudah putusan dijatuhkan.
Baca Juga: Mengingat Kembali Kematian Dini Sera Afrianti Kekasih Ronald Tannur hingga Penangkapan 3 Hakim
“Kami butuh waktu untuk menyelesaikan ini, karena dokumen dan bukti yang ada sangat banyak. Namun, kami pasti akan memberikan perkembangan kasus ini secara transparan,” tambah Qohar.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah uang dari beberapa lokasi. Pertama, dari kediaman LR di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp1,1 miliar, 450 dolar AS, 717.043 dolar Singapura, serta sejumlah catatan transaksi.
Penyidik juga menyita uang dari rumah LR di Jakarta, dalam pecahan mata uang dolar AS dan dolar Singapura, setara Rp2 miliar serta dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang kepada pihak terkait, dan handphone.
Di apartemen ED di Surabaya, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp97 juta, 32.000 dolar Singapura, 35.992,25 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Sementara di rumah ED di Semarang, Jawa Tengah ditemukan uang tunai 6.000 dolar AS, 300 dolar Singapura, dan sejumlah barang elektronik.
Baca Juga: 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap, Kejagung: Ada Suap
Sedangkan di apartemen HH di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai Rp104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100.000 yen, serta beberapa barang elektronik.
Penyidik juga menyita sejumlah uang di apartemen M di Surabaya, jumlahnya Rp21,4 juta, 2.000 dolar AS, 32.000 dolar Singapura, dan barang bukti elektronik lainnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.