Kompas TV nasional humaniora

Cek di Sini! Besaran Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Kabinet Merah-Putih

Kompas.tv - 21 Oktober 2024, 19:00 WIB
cek-di-sini-besaran-gaji-dan-tunjangan-menteri-wakil-menteri-kabinet-merah-putih
Jajaran menteri Kabinet Merah Putih melakukan sesi foto bersama bersama Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (21/10/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden RI Prabowo Subianto akhirnya resmi mengumumkan jajaran anggota kabinetnya untuk periode 2024-2029. Total ada 109 yang terdiri Menteri, Kepala Badan dan Wakil Menteri yang ditunjuk dalam Kabinet Merah Putih besutan Prabowo-Gibran itu yang sudah dilantik pada hari ini, Senin (21/10/2024).

Adapun total jumlah Menteri dan Kepala Badan setingkat menteri berjumlah 53 orang. Sedangkan jumlah Wakil Menteri sebanyak 56 orang.

Itu berarti, ada 109 orang yang menjabat sebagai Menteri, Wakil Menteri dan Kepala Badan Setingkat Menteri di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.

“Berdasarkan kesepakatan dengan koalisi, kami beri nama kabinet ini Kabinet Merah Putih,” ujar Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Minggu (20/10).

Meskipun memegang tanggung jawab besar, pejabat yang menjabat sebagai menteri dan setingkat menteri di Indonesia menerima kompensasi yang cukup memadai dalam bentuk gaji pokok serta berbagai tunjangan.

Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri

Gaji pokok bagi menteri negara diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara serta Mantan Menteri Negara, termasuk hak bagi janda atau duda mereka. Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok yang diterima menteri negara adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, menteri yang menjabat juga mendapatkan tunjangan. Tunjangan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, yang merupakan perubahan dari Keppres Nomor 168 Tahun 2000, tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Menurut Keppres ini, setiap menteri negara berhak atas tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Baca Juga: Pernyataan Budi Arie saat Sertijab Menteri Koperasi: Ada 3 Program Dalam 100 Hari Kerja Saya

Tunjangan ini juga berlaku bagi pejabat setingkat menteri, seperti Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dengan demikian, total penghasilan seorang menteri negara yang mencakup gaji pokok dan tunjangan jabatan mencapai Rp18.648.000 per bulan.

Selain gaji dan tunjangan jabatan, menteri negara juga mendapatkan tunjangan operasional. Namun, tunjangan ini hanya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional terkait tugas-tugas menteri, bukan untuk keperluan pribadi. Jumlah tunjangan operasional ini disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing kementerian.

Selain itu, menteri juga mendapatkan berbagai fasilitas lain, termasuk kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan yang difasilitasi melalui asuransi kesehatan.

Berbeda dengan menteri, pengaturan gaji wakil menteri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Tidak seperti menteri, PMK ini tidak secara eksplisit menyebutkan adanya gaji pokok bagi wakil menteri.

Namun, berdasarkan peraturan tersebut, wakil menteri berhak menerima hak keuangan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri, yaitu Rp11.566.800 per bulan.

Selain itu, wakil menteri juga berhak atas hak keuangan lainnya sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat eselon Ia dengan jabatan tertinggi di kementerian tempatnya bertugas.

Jumlah hak keuangan ini sudah termasuk penghasilan setelah dipotong pajak.

Selain hak keuangan, wakil menteri juga berhak atas fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, serta jaminan kesehatan. Kendaraan dinas untuk wakil menteri diatur sesuai standar pejabat eselon Ia, sementara rumah jabatan diberikan dengan standar di bawah menteri, tetapi di atas pejabat eselon Ia.

Jika kementerian tidak mampu menyediakan rumah jabatan, wakil menteri akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta per bulan.

Fasilitas jaminan kesehatan yang diterima wakil menteri juga setara dengan yang diberikan kepada menteri negara, dan semua biaya yang terkait dengan hak keuangan serta fasilitas lainnya bagi wakil menteri ditanggung oleh anggaran kementerian masing-masing.

Baca Juga: Pernyataan Taufik Hidayat dan Giring Ganesha Usai Dilantik Menjadi Wakil Menteri Kabinet Merah Putih


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x