JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada tahun 2015–2022, Harvey Moeis, disebut pernah membeli mobil Porsche senilai Rp13 miliar.
Hal tersebut diungkap Sales Manager PT Euroauto Trans Pratama Surabaya, Erfan, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Kepada mejlis hakim, Erfan menyebut berdasarkan informasi dari manajemen, Harvey pernah membeli Porsche 911 Speedster Caprio melalui pihaknya.
“Harganya berapa yang Porsche Speedster? Ini yang Caprio?” tanya hakim kepada Erfan.
“Betul. Kalau yang tertera di kontak harga off the road-nya Rp13.181.200.000,” jawab Erfan.
Ia juga mengungkapkan mobil mewah yang dibeli Harvey pada 2020 itu, jumlahnya sangat terbatas di Indonesia.
"Kalau di dunia diproduksi 1.948 (buah), kalau yang masuk Indonesia setahu saya kurang dari 5,” jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
Sementara terkait pembayarannya, Harvey disebut membeli mobil mewah itu dengan menyicil sebanyak lima kali hingga lunas.
Secara rinci, pembayaran dilakukan Harvey pada 12 Mei 2020 sebesar Rp2 miliar, 17 Juni 2020 sebesar Rp2 miliar, 4 Agustus 2020 sebesar Rp2 miliar, 2 September 2020 sebesar Rp3,63 miliar, dan 2 September 2020 sebesar Rp3,54 miliar.
Baca Juga: Curhat Sandra Dewi Kini Utang ke Saudara, Sejak Harvey di Bui
Meski demikian, Erfan menyebut STNK maupun buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) Porsche milik Harvey tersebut hingga saat ini belum diproses.
Dia mengatakan surat kendaraan biasanya tidak diproses atas permintaan pelanggan. Ada kemungkinan karena mobil Porsche itu hanya dijadikan koleksi oleh Harvey.
Dalam kasus korupsi timah, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun.
Harvey juga didakwa menerima biaya pengamanan dari empat perusahaan smelter melalui Helena Lim selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange. Ia bersama Helena disebut menikmati uang negara Rp420 miliar.
Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menjerat Harvey dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Harvey diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadinya, antara lain dengan membeli mobil mewah seperti Porsche 911 Speedster Caprio.
Baca Juga: Saat Sandra Dewi Tersedu Sebut sang Suami Ikut Wamil ke Anak, Harvey Moeis Ikut Menangis
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.