JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa Hukum Jessica Wongso telah mengajukan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Otto mengaku telah membawa bukti baru (novum) dan kekeliruan hakim.
“Bahwa Jessica ini tidak ada satu saksi pun melihat dia memasukkan racun ke dalam gelas. Pada waktu itu diputar CCTV dari restoran Olivier. Ini jadi dasar, petunjuk pengadilan untuk menghukum Jessica,” kata Otto.
“Sejak semula di persidangan, kami menolak CCTV diputar. Kami tidak tahu bukti dari mana CCTV diambil. Tidak ada dokumen CCTV diambil sah oleh penyidik, atau kepolisian. Tapi tiba-tiba CCTV muncul. Ada decoder CCTV waktu kita minta dalam keadaan kosong,” jelas Otto.
Dalam penjelasannya Otto pun sempat menyebut nama Ayah Mirna, yaitu Darmawan Salihin terkait CCTV di Olivier.
Otto yakin bahwa CCTV yang ditayangkan tersebut bukan rangkaian utuh melainkan sudah ada bagian yang terpotong.
“Atas dasar itu, ternyata peristiwa ada suatu tayangan dimiliki seorang bernama Darmawan Salihin, Ayahnya Mirna. Dia waktu wawancara di TVONE dengan Karni ilyas. Dia bilang ini CCTV di Olivier dan tidak pernah tayang di persidangan. Seluruh rangkaian CCTV terpotong, dan tidak utuh puzzlenya. Ada yang hilang di dalamnya," kata Otto.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Vila Randita
#ottohasibuan #cctv #jessicawongso
Baca Juga: Otto Hasibuan Bandingkan Kasus Jessica dengan Vina Cirebon hingga Sambo, Soroti soal Autopsi Korban
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.