Kompas TV nasional hukum

Aksi Cuti Massal Hakim Mulai Hari Ini, Pengadilan di Jakarta Tetap Gelar Sidang, Ini Alasannya

Kompas.tv - 7 Oktober 2024, 10:58 WIB
aksi-cuti-massal-hakim-mulai-hari-ini-pengadilan-di-jakarta-tetap-gelar-sidang-ini-alasannya
Ilustrasi. Pengadilan Negeri (PN) di Jakarta menyatakan sejumlah persidangan tetap digelar di tengah aksi cuti massal hakim. (Sumber: Shutterstock Via Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para hakim akan mulai melaksanakan aksi cuti bersama, hari ini, Senin (7/10/2024).

Meski demikian, Pengadilan Negeri (PN) di Jakarta menyatakan sejumlah persidangan tetap digelar di tengah aksi cuti massal hakim.

"Ada beberapa sidang (yang tetap berjalan) karena (masa) tahanan mepet," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Minggu (6/10/2024), dikutip dari Kompas.com.

Menurut penjelasannya, pihaknya berprinsip untuk menunda sidang selama aksi cuti bersama hakim.

Namun untuk perkara-perkara yang masa tahanannya akan berakhir, tetap disidangkan.

"Khusus yang perkara masa tahanan mau habis harus disidangkan," ujarnya.

Sidang tersebut harus dilaksanakan agar terdakwa tidak bebas demi hukum.

Baca Juga: Tuntut Naik Gaji, Hakim Bakal Gelar Aksi Cuti Massal Selama 5 Hari

Diberitakan sebelumnya, aksi cuti bersama hakim direncanakan bakal digelar hingga 11 Oktober 2024.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas stagnasi gaji dan tunjangan hakim yang tidak mengalami perubahan selama 12 tahun terakhir.

Seperti diketahui, kenaikan gaji hakim terakhir kali dilakukan pada 2012 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung. 

Juru bicara Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia, Fauzan Arrasjid menyampaikan, gerakan ini wujud kekecewaan para hakim terhadap lambatnya pemerintah dalam menyesuaikan penghasilan mereka. 

Menurut Fauzan, selama ini para hakim terus menjalankan tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan, tetapi kesejahteraan mereka justru stagnan.

"Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.

Baca Juga: Respons Rencana Cuti Massal, MA Bakal Terima Ikahi dan Solidaritas Hakim 7 Oktober


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x