Kompas TV nasional humaniora

Nomor Kontak Darurat Medis 119 Kini Bisa Diakses lewat Aplikasi SATUSEHAT, Termasuk Panggil Ambulans

Kompas.tv - 6 Oktober 2024, 05:50 WIB
nomor-kontak-darurat-medis-119-kini-bisa-diakses-lewat-aplikasi-satusehat-termasuk-panggil-ambulans
Foto ilustrasi. Layanan darurat medis 119 di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kini semakin mudah diakses bagi masyarakat yang hendak membutuhkan respons cepat untuk layanan kegawatdaruratan medis. (Sumber: Pemkot Magelang )
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Layanan darurat medis 119 di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kini semakin mudah diakses bagi masyarakat yang hendak membutuhkan respons cepat untuk layanan kegawatdaruratan medis. 

Masyarakat dapat menghubungi nomor kontak darurat medis 119 melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile di ponsel masing-masing.

Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Sumarjaya menjelaskan, mekanisme saat menghubungi nomor darurat medis 119 melalui SATUSEHAT Mobile secara umum sama seperti panggilan telepon biasa. Perbedaannya terletak pada akses yang lebih mudah melalui aplikasi.   

“Menghubungi 119 lewat SATUSEHAT Mobile adalah salah satu cara yang dilakukan Kementerian Kesehatan agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses nomor kegawatdaruratan dengan hanya menggunakan satu platform aplikasi,” kata Sumarjaya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.tv, Sabtu (5/10/2024). 

“Pada prinsipnya, (mekanisme) sama. Saat menghubungi, akan langsung terhubung ke operator, selanjutnya dilayani sesuai dengan kebutuhan," tambahnya. 

Baca Juga: Kemenkes Buka 14.593 Formasi PPPK 2024, Ini Link, Cara Daftar, dan Jadwalnya

Cara Akses Kontak Nomor Darurat Medis 119 SATUSEHAT Mobile:

1. Tekan lama aplikasi SATUSEHAT 

2. Tekan “Darurat Medis” untuk hubungi 119

3. Ikuti petunjuk dan jelaskan kondisi yang dialami

4. Bantuan medis dan ambulans akan datang ke lokasi Anda

Sumarjaya menerangkan, mekanisme panggilan darurat medis 119 telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu.

Peraturan ini menjelaskan bahwa alur penyelenggaraan layanan kegawatdaruratan medis melalui call center 119 dan Public Safety Center (PSC) dimulai dengan operator call center menerima panggilan dari masyarakat di seluruh Indonesia.

Kemudian, operator call center akan mengidentifikasikan kebutuhan layanan dari penelepon. 

Panggilan yang bersifat gawat darurat segera ditindaklanjuti oleh PSC kabupaten/kota sehingga penanganan kegawatdaruratan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat mendapat respons cepat. 

Baca Juga: Nadiem Terbitkan Regulasi Baru, Berikut Aturan terkait Status hingga Gaji Dosen

"PSC atau Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu berjejaring dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dari lokasi kejadian untuk memobilisasi ataupun merujuk pasien guna mendapatkan penanganan gawat darurat," tuturnya. 

Pelayanan medik yang diberikan oleh darurat medis 119 antara lain, panduan tindakan awal melalui algoritma gawat darurat, mengirim bantuan petugas dan ambulans, serta mengantar pasien ke fasilitas kesehatan terdekat.

Layanan PSC yang dapat diakses meliputi penanganan kegawatdaruratan menggunakan protokol yang tepat, kebutuhan informasi terkait ketersediaan ruang di rumah sakit, informasi fasilitas kesehatan terdekat, serta informasi mengenai ambulans.

Masyarakat yang menghubungi darurat medis 119 akan mendapatkan informasi terkait kebutuhan layanan emergensi yang diperlukan, misalnya, ambulans.

“Jika penelepon membutuhkan layanan ambulans, maka penelepon akan mendapatkan informasi dan akses untuk melacak ambulans tersebut. Hal ini terkait waktu tiba, waktu tempuh ke fasilitas kesehatan, serta jarak dari lokasi ke fasilitas kesehatan,” lanjutnya.

Baca Juga: Airlangga akan Naikkan Manfaat Uang Tunai dan Biaya JKP Sama dengan Kartu Prakerja

Menurut Sumarjaya, integrasi layanan darurat medis 119 dengan SATUSEHAT Mobile akan memberikan hasil (output) yang positif pada masa mendatang.

Pertama, dengan terintegrasi di SATUSEHAT Mobile diharapkan informasi terkait rekam medis atau medical record korban/pasien pasien bisa terintegrasi.

Mulai dari layanan ambulans di pra-rumah sakit, dengan layanan di rumah sakit, dan antar rumah sakit. 

Pra-rumah sakit adalah pelayanan medis darurat yang diberikan kepada korban sebelum mereka sampai ke rumah sakit. 

Dalam Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT), pelayanan pra-rumah sakit merupakan bagian penting. SPGDT merupakan sistem yang menghubungkan penanganan gawat darurat mulai dari pra-rumah sakit, rumah sakit, hingga rujukan antara rumah sakit.

Baca Juga: Jokowi Akan Bisiki Prabowo agar Lanjutkan Program Bantuan Beras 10 Kg

Selain itu, integrasi layanan darurat medis 119 dengan SATUSEHAT Mobile diharapkan dapat mempercepat respons tanggap darurat medis. 

“Di samping itu, output kedua, yang utama adalah diharapkan respons menjadi lebih cepat dengan sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi,” sambungnya. 

Lebih lanjut, Sumarjaya mengatakan, masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Indonesia dapat mengakses layanan darurat 119. Artinya, masyarakat tetap dapat menghubungi layanan 119 melalui nomor yang sama dari wilayahnya masing-masing.

Sementara itu, daerah yang belum memiliki PSC, panggilan kegawatdaruratan tersebut diteruskan ke rumah sakit terdekat.

“Nomor darurat 119 bisa diakses di semua kabupaten/kota. Untuk kabupaten/kota yang belum memiliki PSC, panggilan kegawatdaruratan akan diteruskan ke rumah sakit terdekat,” tutup Sumarjaya.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x