Kompas TV nasional humaniora

Nomor Kontak Darurat Medis 119 Kini Bisa Diakses lewat Aplikasi SATUSEHAT, Termasuk Panggil Ambulans

Kompas.tv - 6 Oktober 2024, 05:50 WIB
nomor-kontak-darurat-medis-119-kini-bisa-diakses-lewat-aplikasi-satusehat-termasuk-panggil-ambulans
Foto ilustrasi. Layanan darurat medis 119 di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kini semakin mudah diakses bagi masyarakat yang hendak membutuhkan respons cepat untuk layanan kegawatdaruratan medis. (Sumber: Pemkot Magelang )
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Layanan darurat medis 119 di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kini semakin mudah diakses bagi masyarakat yang hendak membutuhkan respons cepat untuk layanan kegawatdaruratan medis. 

Masyarakat dapat menghubungi nomor kontak darurat medis 119 melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile di ponsel masing-masing.

Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Sumarjaya menjelaskan, mekanisme saat menghubungi nomor darurat medis 119 melalui SATUSEHAT Mobile secara umum sama seperti panggilan telepon biasa. Perbedaannya terletak pada akses yang lebih mudah melalui aplikasi.   

“Menghubungi 119 lewat SATUSEHAT Mobile adalah salah satu cara yang dilakukan Kementerian Kesehatan agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses nomor kegawatdaruratan dengan hanya menggunakan satu platform aplikasi,” kata Sumarjaya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.tv, Sabtu (5/10/2024). 

“Pada prinsipnya, (mekanisme) sama. Saat menghubungi, akan langsung terhubung ke operator, selanjutnya dilayani sesuai dengan kebutuhan," tambahnya. 

Baca Juga: Kemenkes Buka 14.593 Formasi PPPK 2024, Ini Link, Cara Daftar, dan Jadwalnya

Cara Akses Kontak Nomor Darurat Medis 119 SATUSEHAT Mobile:

1. Tekan lama aplikasi SATUSEHAT 

2. Tekan “Darurat Medis” untuk hubungi 119

3. Ikuti petunjuk dan jelaskan kondisi yang dialami

4. Bantuan medis dan ambulans akan datang ke lokasi Anda

Sumarjaya menerangkan, mekanisme panggilan darurat medis 119 telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu.

Peraturan ini menjelaskan bahwa alur penyelenggaraan layanan kegawatdaruratan medis melalui call center 119 dan Public Safety Center (PSC) dimulai dengan operator call center menerima panggilan dari masyarakat di seluruh Indonesia.

Kemudian, operator call center akan mengidentifikasikan kebutuhan layanan dari penelepon. 

Panggilan yang bersifat gawat darurat segera ditindaklanjuti oleh PSC kabupaten/kota sehingga penanganan kegawatdaruratan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat mendapat respons cepat. 

Baca Juga: Nadiem Terbitkan Regulasi Baru, Berikut Aturan terkait Status hingga Gaji Dosen




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x