Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seusai sidang Kivlan lansung mengajukan nota keberatan.
Datang menggunakan kursi roda terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen menghadiri sidang perdana di Ruang Sidang Pegadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hariono jaksa mendakwa Kivlan Zen dengan dakwaan kepemilikan senjata api.
Menanggapi dakwaan jaksa Kivlan melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Sidang akan dilanjutkan tanggal 26 September 2019 nanti.
Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal sejak akhir Mei 2019 lalu. Senjata ilegal yang dikuasai purnawirawan TNI ini disebut-sebut terkait dengan rencana rusuh terkait rencana pembunuhan terhadap sejumlah pejabat tinggi negara.
#KivlanZen #SidangKepemilikanSenjataApi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.