Kompas TV nasional hukum

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Kompas.tv - 5 September 2024, 15:49 WIB
hakim-agung-nonaktif-gazalba-saleh-dituntut-15-tahun-penjara-di-kasus-gratifikasi-dan-tppu
Gazalba Saleh saat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Pria yang juga Hakim Agung nonaktif itu dituntut hukuman pidana 15 tahun penjara oleh JPU pada kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Muhammad Adimaja/YU)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut hukuman pidana 15 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tuntutan dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).

Jaksa menilai Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata Wawan saat membacakan amar tuntutan, dikutip dari Tribunnews.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Gazalba untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Serta dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp1,58 miliar.

Pembayaran uang pengganti tersebut selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut Gazalba tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Sidang TPPU, Saksi Ungkap Gazalba Beli Rumah Rp7,5 M Cash Dalam Rupiah dan Dollar Singapura

Dalam hal terdakwa Gazalba saat itu terpidana dan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 2 tahun.

Dikutip dari Antara, dalam kasus tersebut Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.

Gratifikasi diberikan kepada Gazalba terkait dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada tahun 2017.

Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp650 juta.

Sementara dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber, yang terdiri atas 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar Amerika Serikat (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar dalam kurun waktu 2020–2022.

Jaksa mengatakan uang tersebut  kemudian dibelanjakan untuk pembelian mobil mewah, tanah atau bangunan, membayarkan pelunasan kredit pemilikan rumah (KPR).

Serta menukarkan mata uang asing senilai 139.000 dolar Singapura dan 171.000 dolar AS menjadi mata uang rupiah Rp3,96 miliar.

Baca Juga: Saksi Sebut Penghasilan Gazalba Saleh sebagai Hakim Agung Capai Rp6,2 M, Gaji Rp77 Juta per Bulan


 


 

 

 


 




Sumber : Kompas TVTribunnews/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x