Kompas TV nasional hukum

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Nurul Ghufron terkait Sidang Etik Dewas KPK

Kompas.tv - 3 September 2024, 19:05 WIB
ptun-jakarta-tolak-gugatan-nurul-ghufron-terkait-sidang-etik-dewas-kpk
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers, Senin (20/5/2024). PTUN Jakarta menolak gugatan Nurul terhadap Dewas KPK. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Adapun perkara nomor: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tersebut diputus majelis hakim PTUN Jakarta pada Selasa (3/9/2024).

"Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa.

"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 442.000 (Empat ratus empat puluh dua ribu rupiah)."

PTUN juga mencabut putusan sela tentang penundaan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ghufron. 

"Dalam Penundaan: Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor NURUL GHUFRON sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," jelasnya.

Baca Juga: KPK Mengakui Langkah Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim Polri Gerus Reputasi Lembaga

Dalam amar putusan tersebut juga disebutkan majelis hakim menerima eksepsi yang disampaikan Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan.

Dengan putusan tersebut, sidang etik Ghufron di Dewas KPK terus berlanjut.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x