Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK menunda sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron yang sejatinya digelar pada Selasa, 21 Mei 2024.
Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean menyebut sidang ditunda karena adanya putusan sela PTUN Jakarta yang meminta penundaan pemeriksaan etik terhadap Ghufron.
"Majelis Dewan Pengawas telah menerima satu penetapan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang memerintahkan majelis sebagai tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara harus menghentikan atau menunda pemeriksaan terhadap dugaan pelanggar etik Nurul Ghufron," kata Tumpak pada 21 Mei lalu.
"Oleh karena itu, kami terpaksa harus menunda pembacaaan putusan, yang seyogianya harus sudah kami lakukan tadi."
Baca Juga: Dewas KPK Mengaku Tidak Takut Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Nurul Ghufron: Akan Kami Hadapi
Ghufron sebelumnya diadukan ke Dewas KPK atas dugaan menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK kepada pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.
Dalam prosesnya, Ghufron melakukan langkah hukum untuk membatalkan pemeriksaan dirinya di Dewas KPK.
Ia menilai kasus tersebut sudah kedaluwarsa. Sebab, peristiwanya terjadi pada Maret 2022 dan baru dilaporkan ke Dewas pada Desember 2023.
Ghufron kemudian melakukan perlawanan dengan menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta, uji materi ke Mahkamah Agung (MA) serta melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.